Jumat, 19 Apr 2024 19:59
flash sale baju pria
Bonnet Sleeping Double Sensyne Extendable Wireless Compatible Android Children Camcorder Silicone JBL Tune 510BT Ear Headphones

    Kenaikan Upah Karyawan PT. DVP Dilakukan Sepihak

    TABAGSEL (utamanews.com)

    Kamis, 16 Apr 2015 08:55

    Maulana Syafii
    Surat keputusan pimpinan PT. DVP soal kenaikan upah pekerja sesuai UMK yang terkesan sepihak, karena keputusan itu tidak dibubuhi tangan tangan, baik oleh pihak perusahaan maupun karyawan. 
    Terhitung mulai tanggal 1 April 2015 UMK karyawan PT. Duta Varia Pertiwi (PT. DVP) kebun Ujung Batu Kecamatan Sosa Kabupaten Padang Lawas diputuskan sebesar Rp. 1.778.700. Keputusan ini dibacakan oleh KTU PT. DVP Ari Hutahaean atas perintah pimpinan perusahaan Aspin Tanadi, saat digelar pertemuan bipartit antara perusahaan dengan perwakilan karyawan didampingi kuasanya, Selasa (14/4). Sayangnya, keputusan kenaikan upah itu tidak tertuang dalam keputusan bersama yang ditanda tangani masing-masing pihak.

    "Kami harapkan dengan keputusan ini semua karyawan bisa menerima, bilamana nanti tidak bisa menerima, keputusannya tetap di pegang direksi, apakah diberhentikan atau tidak. Itulah empat hal sebagaimana tuntutan karyawan kami dan jawabannya sudah kami sampaikan, efektif mulai berlaku sejak april 2015an menyusul", sebut Ari.

    Usai dibacakan jawaban perusahaan atas tuntutan kenaikan upah karyawan, Pimpinan Perusahaan Aspin Tanadi, langsung menimpali, "Kamu itu (sambil menunjuk seorang karyawan-red) adalah saya, kalau kamu bekerja dengan saya, kamu itu adalah bagian dari saya, janganlah buat yang tidak-tidak", ucap Aspin.

    Ketika diminta untuk membuat kesepakatan bersama mengenai hasil pertemuan bipartit itu dengan ditanda tangani oleh masing-masing pihak, Aspin menjawab, "Kita ngomong itu berharga, digantungpun siap saya untuk menjalankan itu, neken-neken itu semua gak ada arti, yang penting mereka itu (karyawan-red) bagian dari saya, gak mungkin saya tidak siap, pak. Kalian itu (sambil menunjuk ke arah karyawan-red), bodoh", sebut Aspin terlihat emosi.

    Saat itu, Tim Kuasa para karyawan Abdul Rasyid Daulay, S.Sos meminta sikap pimpinan perusahan agar tidak emosi menyikapi pertemuan bipartit itu, tapi hendaknya berkepala dingin. "Tidak perlu emosi, yang penting kan kalau hubungan baik antara perusahan dengan karyawan terjalin dengan baik dan hak-hak normatif karyawan terpenuhi, kami pun, hanya itu saja target kami", sebut Abdul Rasyid.

    Langsung dijawab Aspin Tanadi, "Tidak mungkin, tidak kami penuhi pak", ujarnya.

    Kendati sudah mendapati jawaban atas tuntutan kenaikan upah dari pimpinan perusahaan, namun puluhan pekerja PT. DVP, terlihat belum mendapatkan kepastian soal kenaikan upah pekerja secara berkala, bagi pekerja yang sudah mendedikasikan dirinya pada perusahaan swasta itu di selama bekerja di atas satu tahun, seperti yang diatur dalam keputusan Gubsu.

    Menyikapi hal ini, Abdul Rasyid Daulay, S. Sos menyatakan, "Seyogyanya pimpinan PT. DVP Ujung Batu bisa bersikap arif soal kenaikan upah karyawan yang sudah berlaku per 1 januari 2015, demikian juga dengan kenaikan upah karyawan secara berkala, khususnya upah bagi karyawan yang masa kerjanya di atas satu tahun", ucapnya.

    Katanya lagi, sesuai ketentuan dalam Keputusan Gubernur Sumun nomor : 188.44/1053/KPTS/Tahun 2014 tanggal 12 desember 2014, tentang penetapan upah minimum Kabupaten Palas tahun 2015, disebutkan pada diktum kedua, UMK sebesar Rp. 1.778.700 dan pada diktum ketujuh ditegaskan, keputusan gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 januari 2015.

    Kemudian pada diktum ketiga, kata Rasyid lagi, dinyatakan, UMK Kabupaten Palas sebagai mana dimaksud dalam diktum kedua merupakan upah terendah dan hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja nol sampai dengan satu tahun.

    "Sedangkan pekerja yang mempunyai masa kerja satu tahun atau lebih dirundingkan secara Bipartit antara pekerja/buruh atau serikat pekerja/buruh dengan pengusaha di perusahaan yang bersangkutan sebagai musyawarah dan dimuat dalam materi Kesepakatan Kerja. Point inilah yang belum disikapi secara arif oleh pimpinan PT. DVP", pungkas Rasyid.

    Sebelumnya, pada Jumat pekan lalu, puluhan karyawan PT. DVP melakukan aksi mogok kerja, dalam aksinya itu para karyawan menyampaikan empat tuntutannya, yakni soal kenaikan upah, pengangkatan pekerja BHL menjadi karyawan tetap istilahnya SKU-H, menuntut pembayaran bonus dan Tunjangan Hari Raya (THR).

    Naker Palas Nilai PT. DVP Tidak Ikuti Aturan Ketenaga Kerjaan

    Sementara, Pemerintah Kabupaten Padang Lawas (Pemkab Palas) melalui Dinsos Nakertrans Palas menilai PT. DVP berlokasi di Desa Ujung Batu Kecamatan Sosa Kabupaten Padang Lawas (Palas), tidak patuh dan ikuti aturan tentang ketenaga kerjaan, utamanya dalam pembayaran upah pekerja atau karyawannya.

    Lewat Kabid Tenaga Kerja (Naker) Haris Partaonan Siregar, SH didampingi Kasie, Pengawasan Jonedi, SH dan Kasie Hubungi Industri, Alkindi L., SH, ditemui Media, kemarin, Kepala Dinsos Nakertrans Palas Chairul Insan mengatakan, sampai tahun 2015 PT. DVP belum melaporkan jumlah pekerjanya, padahal sesuai undang-undang nomor 7 tahun 1981 tentang ketenaga kerjaan, perusahaan wajib melaporkan tentang ketenaga kerjaannya kepada Dinsos Nakertrans Palas setiap tahunnya, pelanggaran atas ketentuan ini ada sanksi pidananya.

    "PT. DVP Ujung Batu Sosa, kami nilai tidak patuh soal aturan ketenaga kerjaan seperti yang di atur dalam UU nomor 7 tahun 1981, pelanggaran atas aturan ini ada sanksi pidananya dan subsidier denda", terang Jonedi, SH.

    Alkindi L, menimpali, laporan terakhir PT. DVP soal tenaga kerjanya ke Dinsos Nakertrans Palas pada tahun 2012 lalu, mulai tahun 2013 sampai tahun 2015, PT. DVP belum menyampaikan kewajibannya melaporkan jumlah pekerjanya, sebut Kasie Hubungan Industri ini.

    Menyangkut hal ini, Kabid Naker sudah surati manajemen PT. DVP sebanyak dua kali pada tahun 2013 lalu. " Surat pertama kita sampaikan pemberitahuan dan surat kedua kita layangkan teguran pertama, namun perusahaan sepertinya membandel", tegas Haris Partaonan Siregar.

    Disinggung soal ketentuan Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk wilayah Kabupaten Palas, Kabid Naker menegaskan, kepada PT. DVP untuk membayar upah pekerjanya sesuai dengan UMK Kabupaten Palas yang telah ditetapkan oleh Gubsu.

    Alkindi L. menjelaskan, UMK merupakan upah terendah yang diterima pekerja dari perusahaan tempatnya bekerja, selain itu pekerja juga berhak memperoleh tunjangan natura, serta tunjangan anak dan isteri pekerja, pungkas Kasie Hubungan Industri ini.

    "Setahu kami, PT. DVP juga belum mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenaga kerjaan, inikan juga dinilai perusahaan tidak taat aturan, hal ini juga harus menjadi perhatian serius oleh pihak perusahaan", tambah Jonedi, SH. (MS)
    T#g:Palas
    iklanplt
    makeup remover
    Berita Terkait
    • Kamis, 18 Apr 2024 18:38

      Disnaker Palas Awasi Naker di SPBU Ujung Batu

      Terkait pelaksanaan aturan hukum ketenagakerjaan dan kepatuhan pembayaran Tunjangan Hari Besar Keagamaan (THR) tahun 2024, jajaran Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Padang Lawas, melakukan kegia

    • Senin, 12 Feb 2024 17:02

      Pj Gubernur Sumut Lantik Pj Bupati Padanglawas

      Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Hassanudin melantik Edy Junaedi sebagai Pj Bupati Padanglawas (Palas). Pada kesempatan tersebut, Hassanudin meminta Edy Junaedi untuk langsung segera beke


    tiktok rss yt ig fb twitter

    Tentang Kami    Pedoman Media Siber    Disclaimer    Iklan    Karir    Kontak

    Copyright © 2013 - 2024 utamanews.com
    PT. Oberlin Media Utama

    ⬆️