Kemnakertrans Siapkan 7 Tuntutan untuk Pelaku Penyekapan Buruh Tangerang
JAKARTA (utamanews)
Kamis, 09 Mei 2013 11:24
- Upah dibawah ketentuan Upah Minimum Pasal 90 ayat 1 UU Nomor 13 Tahun 2003. Ancaman hukuman max. 4 tahun dan atau denda max Rp. 400 juta;
- Memperkerjakan Anak pada Bentuk Pekerjaan Terburuk Pasal 74 UU Nomor 13 Tahun 2003. Ancaman hukuman max. 5 tahun dan atau denda max Rp. 500 juta;
- Perusahan tidak membuat Peraturan Perusahaan, UU Nomor 1.3 Tahun 2003 Pasal 106 ayat (1). Ancaman hukuman pidana denda max. Rp. 50 juta;
- Waktu Kerja Waktu Istirahat Pasal 78 UU Nomor 13 Tahun 2003. Ancaman hukuman max. 12 bulan dan atau denda max Rp. 100 juta;
- Jamsostek Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 3 Tahun 1992. Ancaman hukuman max. 6 bulan atau denda max Rp. 50 juta;
- Wajib Lapor Ketenagakerjaan UU Nomor 7 Tahun 1981. Ancaman hukuman max. 3 bulan atau denda max Rp. 1 juta;
- Keselamatan Kerja UU Nomor 1 Tahun 1970. Ancaman hukuman max. 3 bulan atau denda max Rp. 100 ribu. (sskb)
-
Rabu, 27 Mar 2024 18:07
Partai Buruh Sumut Buka Posko Pengaduan THR dan PHK Sebelum Menerima THR
Exco Partai Buruh Provinsi Sumatera Utara membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Posko Pengaduan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap buruh menjelang sebelum menerima THR.Willy Agus
-
Kamis, 11 Jan 2024 19:01
Polres Sergai Limpahkan 1 Tekong Beserta Kapal Pengangkut 67 Imigran Gelap ke Imigrasi Medan
Kapal nelayan pengangkut migrant gelap sebanyak 67 orang yang kembali dari Negeri jiran Teluk Kuantan Malaysia akhirnya dilimpahkan ke pihak Imigrasi Medan oleh Polres Serdang Bedagai, Kamis (11/1/202
-
Kamis, 14 Des 2023 09:34
Kampanye Caleg Partai Buruh Road Show Datangi Pabrik dan Industri
Calon Legislatif DPRD dan DPR RI dari Partai Buruh Sumatera Utara (Sumut) menggelar kampanye road show dengan mendatangi sejumlah pabrik - pabrik yang berada di Kota Medan, Deliserdang, Serdang Bedaga
-
Minggu, 10 Des 2023 04:50
Kritik Pedas Rosen Sinaga: Pemilu 2024 Diskriminatif, Tuna Netra Tak Dapat Memilih
Pesta demokrasi Pemilu 2024 dinilai tak inklusif bagi penyandang disabilitas, menyusul pengakuan dari KPUD Sumut yang belum menyediakan fasilitas dan alat bantu untuk memastikan hak pilih bagi kelompo
-
Jumat, 24 Nov 2023 18:54
Sejak Wali Kota Siantar dr Susanti, Dua Kali Mayday Kondusif, LKS Bahas Kesejahteraan Buruh
Wali Kota Pematang Siantar dr. Susanti Dewayani, Sp.A didampingi Plt Kadisnaker Robert Sitanggang dan jajaran menyambut audiensi Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit dalam rangka membahas kebijakan dan