Kamis, 18 Apr 2024 10:03
flash sale baju pria
Bonnet Sleeping Double Sensyne Extendable Wireless Compatible Android Children Camcorder Silicone JBL Tune 510BT Ear Headphones

    Kemnakertrans Siapkan 7 Tuntutan untuk Pelaku Penyekapan Buruh Tangerang

    JAKARTA (utamanews)

    Kamis, 09 Mei 2013 11:24


    Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi  (Kemnakertrans) mempercepat proses penyidikan dan  penyusunan penuntutan pidana terhadap para pelaku penyekapan buruh di Tangerang, Banten. Para pelaku bakal dijerat dengan 7 (tujuh) tuntutan pidana karena melanggar peraturan ketenagakerjaan dengan ancaman hukuman penjara berat dan sanksi denda.

    Peraturan ketenagakerjaan yang dilanggar antara lain membayar upah dibawah Upah Minimum, memperkerjakan pekerja anak pada bentuk pekerjaan terburuk, tidak membuat Peraturan Perusahaan, pelanggaran waktu kerja waktu istirahat, tidak ada Jamsostek, Wajib Lapor Ketenagakerjaan  dan aturan Keselamatan Kerja.
     “Proses penyidikan dengan meminta keterangan pelaku dan saksi pekerja (BAP) telah dilakukan bersama Polresta Tiga Raksa. Sekarang tinggal koordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk penyusunan penuntutan hukum,” kata Dirjen Pengawasan Ketenagakerjaan (PPK) Kemnakertrans Muji Handaya di Jakarta, Rabu (8/5).

    Muji mengatakan Sejak Senin (6/5) Tim Teknis dan Penyidikan Tindak Pidana Pelanggaran Ketenagakerjaan yang telah dibentuk Kemnakertrans telah langsung bekerja dan berkoordinasi dengan Kepolisian dan Kejaksaaan Agung untuk melakukan penyidikan dan pemberkasan penuntutan pidana.
    “Selain dituntut secara hukum pidana oleh pihak Kepolisian, para pelaku penyekapan buruh di Tangerang pun bakal dituntut secara pidana karena melanggar peraturan ketenagakerjaan. Tim kita fokus pada masalah ketenagakerjaan ,“ kata Muji.

    Muji mengatakan bila penyusunan penuntutan hukum dinilai telah selesai dan lengkap  (P21), maka para pelaku penyekapan buruh bisa langsung diajukan ke pengadilan untuk mengikuti persidangan.
    “Kita berharap para pelaku penyekapan buruh itu dihukum berat karena melakukan tindakan yang tidak manusiawi dan melanggar peraturan ketenagakerjaan. Hukuman berat ini harus menciptakan efek jera sehingga tidak diulangi pengusaha lainnya, “ kata Muji.

    Sebagaimana diketahui Pada Jumat (3/5) lalu, Polda Metro Jaya dan Polres Kota Tangerang menggerebek sebuah pabrik kuali yang dicurigai telah melakukan penyekapan terhadap 34 buruh di Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.

    Di pabrik itu, pengusaha diduga telah merampas kemerdekaan sekaligus melakukan penganiayaan terhadap para buruh.
    Para buruh itu setiap harinya hanya diberikan makanan sambal dan tempe, jam kerja melampaui batas, dan diberikan tempat tinggal yang tak layak.

    Ini ancaman hukuman penjara dan sanksi bagi pelaku penyekapan Buruh Tangerang:
    • Upah dibawah ketentuan Upah Minimum Pasal 90 ayat 1 UU Nomor 13 Tahun 2003. Ancaman hukuman max. 4 tahun dan atau denda max Rp. 400 juta;
    • Memperkerjakan Anak pada Bentuk Pekerjaan Terburuk Pasal 74 UU Nomor 13 Tahun 2003. Ancaman hukuman max. 5 tahun dan atau denda max Rp. 500 juta;
    • Perusahan tidak membuat Peraturan Perusahaan, UU Nomor 1.3 Tahun 2003 Pasal 106 ayat (1). Ancaman hukuman pidana denda max. Rp. 50 juta;
    • Waktu Kerja Waktu Istirahat Pasal 78 UU Nomor 13 Tahun 2003. Ancaman hukuman max. 12 bulan dan atau denda max Rp. 100 juta;
    • Jamsostek Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 3 Tahun 1992. Ancaman hukuman max. 6 bulan atau denda max Rp. 50 juta;
    • Wajib Lapor Ketenagakerjaan UU Nomor 7 Tahun 1981. Ancaman hukuman max. 3 bulan atau denda max Rp. 1  juta;
    • Keselamatan Kerja UU Nomor 1 Tahun 1970. Ancaman hukuman max. 3 bulan atau denda max Rp. 100 ribu. (sskb)
    T#g:BuruhTKI
    iklanplt
    makeup remover
    Berita Terkait

    tiktok rss yt ig fb twitter

    Tentang Kami    Pedoman Media Siber    Disclaimer    Iklan    Karir    Kontak

    Copyright © 2013 - 2024 utamanews.com
    PT. Oberlin Media Utama

    ⬆️