Jumat, 29 Mar 2024 12:22
flash sale baju pria
Bonnet Sleeping Double Sensyne Extendable Wireless Compatible Android Children Camcorder Silicone JBL Tune 510BT Ear Headphones
iklanpudam

    2 Kali Kalah, Pemilik Rumah Sakit Umum Sarah Harus Segera Membayar Pesangon 10 Mantan Karyawan

    MEDAN (utamanews.com)

    Kamis, 14 Nov 2013 18:57

    Akhirnya 10 mantan karyawan RSU Sarah yang telah di-PHK (Pemutusan hubungan kerja) sepihak oleh pemilik Rumah Sakit Umum Sarah yang beralamat di jalan Baja Raya No. 10-11, kecamatan Medan Petisah dapat berlega hati.

    Upaya hukum yang mereka lakukan selama ini telah membuahkan hasil. Kasasi yang dilakukan oleh Kuasa Hukum RSU Sarah ke Mahkamah Agung telah ditolak, dengan kata lain tuntutan para penggugat (10 Mantan Karyawan RSU Sarah) dimenangkan.

    Sesuai Salinan Putusan MA No.41K/Pdt.Sus/2013 terhadap masalah PHI (Perselisihan Hubungan Industrial) yang mana telah diputuskan perkara Pimpinan RSU Sarah, diwakili dr.Joko.S.Lukito,SP.Pa., selaku Direktur RSU Sarah serta Kuasa Hukumnya Asnal Azwar Siagian,SH, Saut Aritonang,SH  dan Rekan yang berkantor di jalan Airlangga No.16-B.

    Atas dasar putusan tersebut Demak Sinaga,cs berharap agar Kuasa Hukum mereka yaitu Sardion Sihite,SH dan rekan yang menangani kasus PHI ini lebih serius dan jangan setengah hati dalam menangani kasus hukum ini dan segera memberikan informasi yang dapat dipegang terkait proses hukum yang selama ini terkesan diperlambat.

    Setelah keluarnya Salinan Putusan Kasasi dari Mahkamah Agung yang mana telah menolak Kasasi dari RSU Sarah, maka pemilik Rumah Sakit tersebut harus membayarkan ganti rugi pesangon mantan karyawannya yang telah di PHK sepihak sebesar Rp.524.695.969, jika tidak, maka pihaknya akan meminta permohonan eksekusi terhadap aset bergerak dan tidak bergerak ke Pengadilan Negeri Medan” kata Sardion Sihite,SH yang juga Ketua Tim Hukum MPA Medan.

    “Senin tanggal 11 November 2013 kami akan mengajukan permohonan Eksekusi kepada pihak PN.Medan dan diupayakan dalam minggu ini kami segera mendapat jawaban” kata Sardion Sihite,SH melalui selulernya saat dihubungi oleh wartawan.

    Sardion Sihite juga meluruskan permasalahan miskomunikasi dengan kliennya yang selama ini sempat beranggapan memperlambat proses Kasasi yang telah dimenangkan mereka.

    “Kemarin malam (08/11), kami sudah melakukan pertemuan dengan kesepuluh (10) mantan karyawan RSU Sarah yang merupakan klien kami sehingga permasalahannya sudah selesai, dan kami berjanji secepatnya akan melakukan pressure kepada pemilik Rumah sakit melalui PN Medan untuk segera melakukan eksekusi jika mereka tidak membayarkan pesangon”, tambahnya

    Menanggapi isu yang berkembang bahwa RSU Sarah yang beralamat di jalan Baja Raya No10-11 Medan Petisah sudah dilego atau dijual kepada pihak ketiga, Sardion Sihite,SH., yang berkantor di jalan Orion No 1, Medan ini mengatakan tidak berpengaruh.

    “Meskipun Rumah sakit sudah dijual kepada pihak lain, secara hukum hutang masih tetap melekat pada objek atau aset RSU Sarah tersebut, dengan kata lain pemilik yang baru tetap harus memberikan sebagian aset RSU Sarah tersebut kepada 10 orang mantan karyawannya sebesar nilai tuntutan mereka nantinya”, tegas Sardion.

    Tindakan RSU Sarah mem-PHK ke 10 Karyawan jelas telah bertentangan dengan pasal 151,155 dan pasal 156 UU No.13 tahun 2003”, tegas Sardion mengakhiri.

    Sementara itu, Saut Aritonang,SH., selaku Kuasa Hukum RSU Sarah saat hendak diminta tanggapannya tentang terlambatnya mengajukan Kasasi sehingga Kasasi mereka ditolak di MA, hingga berita ini diturunkan tidak dapat dihubungi dan ponselnya juga tidak aktif.

    Terpisah, Demak Sinaga dan rekannya saat ditemui di kediamannya di jalan Pelangi SM.Raja, mengatakan bahwa sebenarnya setelah keluarnya Putusan PN Medan di bidang PHI yang mana tuntutan mereka telah dikabulkan dan dimenangkan oleh mereka, pada saat itu pihak RSU Sarah dan Kuasa Hukumnya selalu berusaha untuk mendekati mereka orang perorang untuk melakukan negosiasi agar kasus jangan diteruskan lagi, tetapi kami semua tetap kompak dan solid tidak mau menerima satu Rupiah pun uang dari pemilik RSU Sarah karena dinilai tidak sesuai dengan tuntutan kami yang telah bekerja selama lebih kurang 27 tahun dan tiba-tiba di-PHK dengan alasan sudah tidak ada lagi keharmonisan dengan para karyawannya”,cerita Demak Sinaga.

    Dan atas dasar itulah Kuasa Hukum Sarah Asnal Azwar Siagian,SH dan Rekan melakukan Kasasi walaupun dengan setengah hati, karena terbukti Kasasi mereka terlambat didaftarkan oleh Kuasa Hukumnya di MA dan anehnya lagi Kuasa Hukum RSU Sarah sempat mengatakan bahwa Kasasi mereka di Jakarta, NO (atau tidak dimenangkan kedua-duanya), sehingga ada upaya kembali mempengaruhi kami, sehingga ada juga diantara kami yang mau menerima pesangon walaupun sangat sedikit, dan ternyata setelah dicek melalui keluarga korban yang juga pengacara di Jakarta hasilnya ternyata berbeda dengan yang dikatakan Kuasa Hukum RSU Sarah, hasil yang sebenarnya adalah Kasasi RSU Sarah ditolak dan putusannya MA memohon kepada ketua PN Medan c/q PHI untuk lebih dahulu melakukan sita jaminan (Conser Vatoir Beslag) teristimewa terhadap harta bergerak maupun tidak bergerak milik perusahaan.

    Hasil putusan tersebut dinyatakan inkrah sehingga PN Medan dengan No. Putusan : 26/G/2012/PHI/MDN tanggal 08/08/2012, mengabulkan gugatan para penggugat (10 Eks Karyawan RSU Sarah) diserahkan kembali ke Pengadilan Negeri Medan di bidang PHI, dan memerintahkan PN Medan segera mengeluarkan putusan yang isinya hukuman bagi tergugat (RSU Sarah) agar membayarkan ganti rugi hak dan masa kerja serta upah proses seluruhnya dan seketika sebesar Rp.524.695.969,00 kepada ke-10 eks mantan karyawan RSU Sarah”, pungkas Demak Sinaga.

    “Jadi sudah seharusnya pimpinan dan pemilik RSU Sarah melalui Kuasa Hukumnya legowo dan jangan lagi mencoba untuk memperdaya kami dengan mengatakan kami tidak akan menang, karena sudah terbukti siapa yang salah dan yang benar, jadi belajarlah untuk menghargai jasa orang lain, jangan sesudah habis manisnya kami dicampakkan begitu saja. Pakailah hati nurani! Kami tetap akan berjuang terus hingga tuntutan kami nantinya dipenuhi dan akan melakukan demo lagi di depan rumah sakit jika pemilik RSU Sarah mencoba menahan-nahan pesangon kami dan kepada Kuasa Hukum kami yang telah kami pilih dan percayakan agar tetap berjuang dan mohon agar kemenangan ini jangan dimanfaatkan, karena kami yakin sepenuhnya atas kinerja Sardion Sihite,SH” ujar Demak menambahkan.

    Sekedar mengingatkan bahwa RSU Sarah pada tanggal 11 Juli 2011 telah memecat dengan sepihak 10 karyawannya yang telah bekerja lebih kurang 27 tahun, dengan mengirimkan Surat Pemberhentian tanpa diketahui oleh karyawan ke rumah mereka masing-masing pada saat sedang bekerja.

    Setelah ke 10 karyawan mengetahui bahwa mereka telah diPHK tanpa sebab oleh pemilik perusahaan RSU Sarah, kemudian 10 mantan karyawan ini melaporkan pemilik RSU Sarah ke kantor Dinsosnaker Kota Medan. Alasan pemilik RSU Sarah mem-PHK mereka adalah karena tidak ada lagi keharmonisan antara pimpinan dengan karyawan.

    Terhadap hal ini, telah dilakukan proses bipartid melalui Dinsosnaker Kota Medan dan pertemuan tripartid antara perusahaan, karyawan dan Dinas Tenaga Kerja tetapi tidak ditemukan kesepakatan, sehingga 10 eks karyawan RSU Sarah melaporkan kasus ini ke PN Medan melalui PHI. (Iwn)

    T#g:Hukumsengketa
    makeup remover
    Berita Terkait
    • Jumat, 08 Mar 2024 12:58

      Pertahankan Lahan, Warga Pantai Labu Digugat TNI

      Kelompok Mekar dan Serasi dari desa Sei Tuan, Kec. Pantai Labu, Kab. Deli Serdang, menghadiri persidangan terkait gugatan oleh Pusat Koperasi Karyawan (Puskopar) A Kodam I Bukit Barisan di Pengadilan

    • Rabu, 27 Des 2023 17:37

      Bawaslu Binjai terima permohonan mediasi Caleg TMS

      Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Binjai telah menerima permohonan mediasi yang dilayangkan masing-masing pengurus Partai Politik (Parpol) terkait dua kader mereka yang dinyatakan Tidak memenuhi Sy


    tiktok rss yt ig fb twitter

    Tentang Kami    Pedoman Media Siber    Disclaimer    Iklan    Karir    Kontak

    Copyright © 2013 - 2024 utamanews.com
    PT. Oberlin Media Utama

    ⬆️