2 Kali Kalah, Pemilik Rumah Sakit Umum Sarah Harus Segera Membayar Pesangon 10 Mantan Karyawan
MEDAN (utamanews.com)
Kamis, 14 Nov 2013 18:57
Akhirnya 10 mantan karyawan RSU Sarah yang telah di-PHK (Pemutusan hubungan kerja) sepihak oleh pemilik Rumah Sakit Umum Sarah yang beralamat di jalan Baja Raya No. 10-11, kecamatan Medan Petisah dapat berlega hati.
Upaya hukum yang mereka lakukan selama ini telah
membuahkan hasil. Kasasi yang dilakukan oleh Kuasa Hukum RSU Sarah ke Mahkamah
Agung telah ditolak, dengan kata lain tuntutan para penggugat (10 Mantan
Karyawan RSU Sarah) dimenangkan.
Sesuai Salinan Putusan MA No.41K/Pdt.Sus/2013 terhadap
masalah PHI (Perselisihan Hubungan Industrial) yang mana telah diputuskan perkara
Pimpinan RSU Sarah, diwakili dr.Joko.S.Lukito,SP.Pa., selaku Direktur RSU Sarah
serta Kuasa Hukumnya Asnal Azwar Siagian,SH, Saut Aritonang,SH dan Rekan yang berkantor di jalan Airlangga No.16-B.
Atas dasar putusan tersebut Demak Sinaga,cs berharap
agar Kuasa Hukum mereka yaitu Sardion Sihite,SH dan rekan yang menangani kasus
PHI ini lebih serius dan jangan setengah hati dalam menangani kasus hukum ini
dan segera memberikan informasi yang dapat dipegang terkait proses hukum yang
selama ini terkesan diperlambat.
Setelah keluarnya Salinan Putusan Kasasi dari Mahkamah
Agung yang mana telah menolak Kasasi dari RSU Sarah, maka pemilik Rumah Sakit
tersebut harus membayarkan ganti rugi pesangon mantan karyawannya yang telah di
PHK sepihak sebesar Rp.524.695.969,
jika tidak, maka pihaknya akan meminta permohonan eksekusi terhadap aset
bergerak dan tidak bergerak ke Pengadilan Negeri Medan” kata Sardion Sihite,SH
yang juga Ketua Tim Hukum MPA Medan.
“Senin tanggal 11 November 2013 kami akan mengajukan
permohonan Eksekusi kepada pihak PN.Medan dan diupayakan dalam minggu ini kami
segera mendapat jawaban” kata Sardion Sihite,SH melalui selulernya saat
dihubungi oleh wartawan.
Sardion Sihite juga meluruskan permasalahan
miskomunikasi dengan kliennya yang selama ini sempat beranggapan memperlambat
proses Kasasi yang telah dimenangkan mereka.
“Kemarin malam (08/11), kami sudah melakukan pertemuan
dengan kesepuluh (10) mantan karyawan RSU Sarah yang merupakan klien kami
sehingga permasalahannya sudah selesai, dan kami berjanji secepatnya akan
melakukan pressure kepada pemilik
Rumah sakit melalui PN Medan untuk segera melakukan eksekusi jika mereka tidak
membayarkan pesangon”, tambahnya
Menanggapi isu yang berkembang bahwa RSU Sarah yang
beralamat di jalan Baja Raya No10-11 Medan Petisah sudah dilego atau dijual kepada pihak ketiga, Sardion Sihite,SH., yang
berkantor di jalan Orion No 1, Medan ini mengatakan tidak berpengaruh.
“Meskipun Rumah sakit sudah dijual kepada pihak lain,
secara hukum hutang masih tetap melekat pada objek atau aset RSU Sarah
tersebut, dengan kata lain pemilik yang baru tetap harus memberikan sebagian
aset RSU Sarah tersebut kepada 10 orang mantan karyawannya sebesar nilai
tuntutan mereka nantinya”, tegas Sardion.
Tindakan RSU Sarah mem-PHK ke 10 Karyawan jelas telah
bertentangan dengan pasal 151,155 dan pasal 156 UU No.13 tahun 2003”, tegas
Sardion mengakhiri.
Sementara itu, Saut Aritonang,SH., selaku Kuasa Hukum
RSU Sarah saat hendak diminta tanggapannya tentang terlambatnya mengajukan Kasasi
sehingga Kasasi mereka ditolak di MA, hingga berita ini diturunkan tidak dapat
dihubungi dan ponselnya juga tidak aktif.
Terpisah, Demak Sinaga dan rekannya saat ditemui di kediamannya
di jalan Pelangi SM.Raja, mengatakan bahwa sebenarnya setelah keluarnya Putusan
PN Medan di bidang PHI yang mana tuntutan mereka telah dikabulkan dan
dimenangkan oleh mereka, pada saat itu pihak RSU Sarah dan Kuasa Hukumnya
selalu berusaha untuk mendekati mereka orang perorang untuk melakukan negosiasi
agar kasus jangan diteruskan lagi, tetapi kami semua tetap kompak dan solid
tidak mau menerima satu Rupiah pun uang dari pemilik RSU Sarah karena dinilai
tidak sesuai dengan tuntutan kami yang telah bekerja selama lebih kurang 27 tahun
dan tiba-tiba di-PHK dengan alasan sudah tidak ada lagi keharmonisan dengan
para karyawannya”,cerita Demak Sinaga.
Dan atas dasar itulah Kuasa Hukum Sarah Asnal Azwar
Siagian,SH dan Rekan melakukan Kasasi walaupun dengan setengah hati, karena
terbukti Kasasi mereka terlambat didaftarkan oleh Kuasa Hukumnya di MA dan
anehnya lagi Kuasa Hukum RSU Sarah sempat mengatakan bahwa Kasasi mereka di Jakarta,
NO (atau tidak dimenangkan kedua-duanya), sehingga ada upaya kembali
mempengaruhi kami, sehingga ada juga diantara kami yang mau menerima pesangon
walaupun sangat sedikit, dan ternyata setelah dicek melalui keluarga korban
yang juga pengacara di Jakarta hasilnya ternyata berbeda dengan yang dikatakan Kuasa
Hukum RSU Sarah, hasil yang sebenarnya adalah Kasasi RSU Sarah ditolak dan
putusannya MA memohon kepada ketua PN Medan c/q PHI untuk lebih dahulu
melakukan sita jaminan (Conser Vatoir Beslag) teristimewa terhadap harta
bergerak maupun tidak bergerak milik perusahaan.
Hasil putusan tersebut dinyatakan inkrah sehingga PN Medan dengan No. Putusan : 26/G/2012/PHI/MDN
tanggal 08/08/2012, mengabulkan gugatan para penggugat (10 Eks Karyawan RSU Sarah)
diserahkan kembali ke Pengadilan Negeri Medan di bidang PHI, dan memerintahkan
PN Medan segera mengeluarkan putusan yang isinya hukuman bagi tergugat (RSU Sarah)
agar membayarkan ganti rugi hak dan masa kerja serta upah proses seluruhnya dan
seketika sebesar Rp.524.695.969,00 kepada ke-10 eks mantan karyawan RSU Sarah”,
pungkas Demak Sinaga.
“Jadi sudah seharusnya pimpinan dan pemilik RSU Sarah
melalui Kuasa Hukumnya legowo dan jangan lagi mencoba untuk memperdaya kami
dengan mengatakan kami tidak akan menang, karena sudah terbukti siapa yang
salah dan yang benar, jadi belajarlah untuk menghargai jasa orang lain, jangan
sesudah habis manisnya kami dicampakkan begitu saja. Pakailah hati nurani! Kami
tetap akan berjuang terus hingga tuntutan kami nantinya dipenuhi dan akan
melakukan demo lagi di depan rumah sakit jika pemilik RSU Sarah mencoba
menahan-nahan pesangon kami dan kepada Kuasa Hukum kami yang telah kami pilih
dan percayakan agar tetap berjuang dan mohon agar kemenangan ini jangan
dimanfaatkan, karena kami yakin sepenuhnya atas kinerja Sardion Sihite,SH” ujar
Demak menambahkan.
Sekedar mengingatkan bahwa RSU Sarah pada tanggal 11
Juli 2011 telah memecat dengan sepihak 10 karyawannya yang telah bekerja lebih
kurang 27 tahun, dengan mengirimkan Surat Pemberhentian tanpa diketahui oleh
karyawan ke rumah mereka masing-masing pada saat sedang bekerja.
Setelah ke 10 karyawan mengetahui bahwa mereka telah
diPHK tanpa sebab oleh pemilik perusahaan RSU Sarah, kemudian 10 mantan
karyawan ini melaporkan pemilik RSU Sarah ke kantor Dinsosnaker Kota Medan.
Alasan pemilik RSU Sarah mem-PHK mereka adalah karena tidak ada lagi
keharmonisan antara pimpinan dengan karyawan.
Terhadap hal ini, telah dilakukan proses bipartid melalui Dinsosnaker Kota Medan dan
pertemuan tripartid antara
perusahaan, karyawan dan Dinas Tenaga Kerja tetapi tidak ditemukan kesepakatan,
sehingga 10 eks karyawan RSU Sarah melaporkan kasus ini ke PN Medan melalui
PHI. (Iwn)
-
Sabtu, 16 Mar 2024 20:36
Konflik kepemilikan, puluhan pria ganggu kenyamanan jemaat gereja Rumah Doa Yayasan Bahtera Nuh
Puluhan pria diduga preman mengganggu kenyamanan warga dan jemaat gereja Rumah Doa Yayasan Bahtera Nuh di Jalan Setia Budi Simpang Selayang Medan.Akibat tak tahan dari gangguan para preman tersebut, P
-
Kamis, 14 Mar 2024 13:54
Kuasa hukum ESG kecewa terhadap kinerja Polrestabes Medan
Thomas Jeferson Tarigan dan Suhendri Umar Tarigan SH selaku kuasa hukum ESG merasa kecewa terhadap kinerja Polrestabes Medan. Keduanya menilai penetapan tersangka terhadap kliennya terlalu prematur.Ha
-
Jumat, 08 Mar 2024 12:58
Pertahankan Lahan, Warga Pantai Labu Digugat TNI
Kelompok Mekar dan Serasi dari desa Sei Tuan, Kec. Pantai Labu, Kab. Deli Serdang, menghadiri persidangan terkait gugatan oleh Pusat Koperasi Karyawan (Puskopar) A Kodam I Bukit Barisan di Pengadilan
-
Sabtu, 20 Jan 2024 20:10
Tokoh Sumut Boy Warongan sampaikan harapan saat Konfercab dan Musda ISARAH dan HIMMAH Pematangsiantar-Simalungun
Wakil Ketua Komisi I DPRD Pematangsiantar Boy Iskandar Warongan SSos MSP menghadiri dan memberikan sambutan saat pembukaan Konferensi Cabang (Konfercab) Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (HIMMAH) Pemata
-
Rabu, 27 Des 2023 17:37
Bawaslu Binjai terima permohonan mediasi Caleg TMS
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Binjai telah menerima permohonan mediasi yang dilayangkan masing-masing pengurus Partai Politik (Parpol) terkait dua kader mereka yang dinyatakan Tidak memenuhi Sy