Jumat, 29 Mar 2024 13:39
flash sale baju pria
Bonnet Sleeping Double Sensyne Extendable Wireless Compatible Android Children Camcorder Silicone JBL Tune 510BT Ear Headphones
iklanpudam

PGHK Paluta, Nasibmu Kini

Paluta (utamanews.com)

Oleh: Yasir Harahap

Rabu, 29 Nov 2017 11:49

Dok
Muhammad Paisal Hasibuan bersama M. Yusuf Pasaribu (kanan). Ketua Komisi C DPRD Paluta ini berjanji akan menindaklanjuti dan akan memanggil Kadisdik Paluta, Drs Umar Pohan M.Si terkait SPK yang diterbitkan.

Surat permohonan Persatuan Guru Honor Komite (PGHK) Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) kepada Pemerintah Kabupaten Paluta agar ditetapkan statusnya sebagai honorer defenitif berbuah pahit. 

Pasalnya, surat keputusan penetapan status yang dinanti-nantikan ternyata hanya sebatas surat perjanjian kerja yang diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Paluta, Drs. Umar Pohan M.Si.

"Kami (PGHK) sangat kecewa dan menolak keras surat tersebut. Kadisdik tidak peduli dengan nasib kami," kata Muhammad Paisal Hasibuan, Ketua PGHK Paluta kepada UTAMANEWS.COM di Gunung Tua, Selasa (28/11/2017).

Paisal menyebutkan, Surat Perjanjian Kerja yang diterbitkan Kadisdik Paluta tentang pemanfaatan tenaga harian lepas (THL) yang terdiri dari 7 pasal itu sarat diskriminasi.

"Surat Perjanjian Kerja, pemanfaatan tenaga harian lepas, tapi tidak termasuk dalam ruang lingkup Perjanjian Kerja sebagaimana diatur dalam UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Aneh kan," kata Paisal menyebutkan isi pasal 7 dari SPK tersebut.

Tidak hanya itu, SPK tersebut dinilai sepihak dan membuat keadaan honorer menjadi terancam jika melihat isi pasal yang tertuang dalam surat perjanjian tersebut.

Perihal ini, sebut Paisal, sudah ia sampaikan kepada Wakil Ketua II DPRD Paluta, Basri Harahap. Basri juga sangat kecewa atas kebijakan yang dibuat oleh Kadisdik Paluta itu. Basri meminta Kadis Pendidikan untuk memperhatikan nasib guru honorer. "Kalau dasar hukumnya cukup mengapa dipersulit?," kata Paisal menirukan ucapan Basri Harahap.

Penolakan tersebut kata Paisal berdasarkan hasil musyawarah PGHK usai peringatan Hari Guru Nasional ke-72, Sabtu (25/11/2017) lalu. Paisal bersama ratusan guru honor lainnya menilai isi SPK yang diterbitkan itu bertolakbelakang dengan surat permohonan yang dilayangkan sebelumnya.

Bahkan kata Paisal, SPK tersebut tidak sesuai jika merujuk kepada Permendikbud Nomor 8 tahun 2017 tentang petunjuk teknis Bantuan Operasional Sekolah pada halaman 52 bagian 9 d yang menyebutkan; Guru Honor pada sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah wajib mendapatkan penugasan dari Pemerintah Daerah.

"SPK itu membuat cita-cita dan harapan honorer untuk sertifikasi gagal dari segi persyaratan. Dan secara tidak langsung adalah upaya pengurangan guru," keluh Ketua PGHK ini.

Oleh sebab itu, Paisal bersama rekan-rekannya yang tergabung dalam PGHK Paluta sepakat untuk tidak setuju dan menolak SPK itu, dan meminta agar SPK tersebut dibatalkan. Selanjutnya, meminta agar Disdik Paluta mengeluarkan surat penugasan sesuai kandungan Permendikbud nomor 8 tahun 2017.

Apabila SPK tersebut diberlakukan, Paisal berjanji, PGHK Paluta akan melakukan unjuk rasa besar-besaran ke kantor Dinas Pendidikan, Kantor Bupati dan Kantor DPRD Kabupaten Paluta untuk menyuarakan nasib PGHK dan penolakan kebijakan tersebut.

"Apa boleh buat, kami (PGHK) akan melakukan aksi, meminta dan mendesak Bupati Padang Lawas Utara, Drs. H. Bachrum Harahap untuk mencopot Kadisdik yang tidak pro dengan honorer," tandasnya.

Editor: Budi

T#g:GuruHonorerpaluta
makeup remover
Berita Terkait

tiktok rss yt ig fb twitter

Tentang Kami    Pedoman Media Siber    Disclaimer    Iklan    Karir    Kontak

Copyright © 2013 - 2024 utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

⬆️