Selasa, 16 Apr 2024 12:54
flash sale baju pria
Bonnet Sleeping Double Sensyne Extendable Wireless Compatible Android Children Camcorder Silicone JBL Tune 510BT Ear Headphones

Pemkab Deli Serdang Gelar Sosialisasi Pilkada Serentak Tahun 2018

DELI SERDANG (utamanews.com)

Oleh: Iyus

Rabu, 09 Agu 2017 20:49

Dok
Narasumber kegiatan sosialisasi Pilkada Deli Serdang
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang melalui Kesbang Pol Linmas Deli Serdang melaksanakan kegiatan sosialiasi tahapan program dan jadwal pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang saat Pilkada Serentak Tahun 2018.

Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan di ruang rapat Kantor Bupati Deli Serdang pada Rabu (9/8/2017), dan dihadiri Ketua KPUD Deli Serdang Timo Dahlia Daulay beserta 4 anggota Komisioner KPU Deli Serdang, Kepala Kesbang Pol Linmas Deli Serdang Togar Panjaitan, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Deli Serdang Mahruzar, perwakilan Kodim 0201/BS, perwakilan Kodim 0204/DS, perwakilan Polrestabes Medan, perwakilan Polres Deli Serdang, perwakilan Polres Pelabuhan Belawan, perwakilan Polres Binjai, pengurus Partai Politik di Deli Serdang dan Bakal Calon (Balon) Bupati Deli Serdang.

Koordinator Divisi Sosialisasi dan Partipasi KPUD Deli Serdang Boby Indra Prayoga menerangkan kegiatan ini diselenggarakan Pemkab Deli Serdang dalam hal ini Kesbang Pol Linmas Deli Serdang. Sementara pihaknya hanya sebagai narasumber.

Menurut Boby, dalam pertemuan ini dibahas lima Peraturan KPU. Lima Peraturan KPU yang dibahas masing-masing Peraturan KPU No 1 tentang tahapan pemilu dimana Pilkada Serentak 2018 akan dilaksanakan pada 27 Juli 2019. "Pendaftaran balon Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang dari jalur independen dimulai bulan November 2017 sementars melalui jalur Parpol dimulai pada Januari 2018," terangnya.

Peraturan KPU No 2 tentang Daftar Pemilu Tetap (DPT). "Untuk DPT kita berkoordinasi dengan Disdukcapil Deli Serdang," kata Boby. 

Sedangkan Peraturan KPU No 3 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota. Sedangkan Peraturan KPU No 4 dan No 5 tentang kampanye.

"Untuk Balon Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang dari jalur independen syaratnya menyerahkan fotocopy sebanyak 6,5 % dari DPT Pemilu Tahun 2014 lalu atau sekitar 87 ribu fotocopy KTP. Sementara melalui jalur Parpol memiliki 20 % kursi di DPRD Deli Serdang atau 20 % suara sah saat Pemilu DPRD Deli Serdang Tahun 2014 lalu," ujarnya.

Ditanya berapa anggaran KPU Deli Serdang dalam Pilkada Serentak Tahun 2018, dia menjelaskan anggaran KPU Deli Serdang untuk Pilkada Serentak Tahun 2018 belum ditetapkan karena Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NHPD) belum turun.

"Kegiatan ini hanya sosialisasi tahapan pemilu dan perencanaan anggaran. Pemkab Deli Serdang mendukung pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2018 dan berharap Pilkada Serentak Tahun 2018 berlangsung aman dan tertib," jelasnya.

Editor: Budi

T#g:KesbangpolPilkada DSsosialisasi
iklanplt
makeup remover
Berita Terkait
  • Rabu, 13 Mar 2024 15:37

    Polda Sumut Terbangkan Balon Berhadiah Sapi Bagi Warga

    Polda Sumut menggelar gebyar keselamatan berlalu lintas dengan menerbangkan balon berisi kupon door prize berhadiah tiga ekor sapi, Rabu (13/3/2024).Nantinya bagi warga yang beruntung menemukan balon


tiktok rss yt ig fb twitter

Tentang Kami    Pedoman Media Siber    Disclaimer    Iklan    Karir    Kontak

Copyright © 2013 - 2024 utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

⬆️