Jumat, 26 Apr 2024 02:09
flash sale baju bayi
Bonnet Sleeping Double Sensyne Extendable Wireless Compatible Android Children Camcorder Silicone JBL Tune 510BT Ear Headphones

Penangkapan Dua Jurnalis di Medan, Bentuk Anti Kritik Poldasu Atas Dugaan Gratifikasi

Medan (utamanews.com)

Oleh: Sam

Kamis, 08 Mar 2018 07:58

@infodesakuweb
Peringati Hari Pers Nasional yang ke-72, Polres Blora Mengangkat Tema UU Pers adalah Mahkota Sengketa Penyelesaian Jurnalistik, Selasa (13/2/2018).

Peristiwa penjemputan paksa dua orang jurnalis media online, Jon Roi Tua Purba dan Lindung Silaban oleh personil Subdit II/Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumut terkait dugaan mencemarkan nama baik Kapoldasu, Selasa (6/3/2018) malam kemarin, dianggap sebagai bentuk anti kritik Polda Sumut menanggapi pemberitaan tentang dugaan gratifikasi yang belakang menguak. 

Praktisi Hukum Sumut, Zulheri Sinaga yang dimintai tanggapannya oleh wartawan, Rabu (7/3) kemarin berpendapat, meskipun pihak kepolisian memiliki wewenang melakukan tindakan atas dugaan pelanggaran hukum dari pihak tertentu, peristiwa penangkapan kedua jurnalis itu justru menggambarkan sikap anti kritik Polda Sumut menanggapi pemberitaan soal dugaan gratifikasi meskipun keduanya dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan sejak Selasa (6/3) malam. 

"Dalam kewenangannya terkait penegakan hukum, Poldasu berhak melakukan tindakan bilamana ada dugaan pelanggaran hukum maupun tindak pidana yang dilakukan pihak tertentu. Akan tetapi menyangkut penangkapan dua jurnalis sehubungan pemberitaan dugaan gratifikasi itu memang seolah menunjukkan bentuk anti ktritik dan Shock therapy Poldasu menanggapi soal dugaan itu," ungkapnya.

Lebih jauh Zulheri berpendapat, terlepas dari peristiwa penangkapan yang dianggap sebagai "trik" pihak kepolisian dalam menanggapi pemberitaan, dugaan menyangkut gratifikasi yang mengemuka dari tuntutan unjuk rasa mahasiswa atas poses hukum maupun hubungan tersangka penipuan dan Polda Sumut sangat perlu didalami. 

"Terlepas hal itu dugaan soal gratifikasi atas hubungan seorang tersangka dengan pihak kepolisian jelas penting untuk didalami. Namun perlu kesadaran penyidik yang berwenang seperti KPK menindaklanjuti informasi tentang dugaan itu. Atau jika dirasa harus, bisa dilaporkan melalui lembaga-lembaga maupun organisasi masyarakat kepada KPK. Tentu juga berdasarkan bukti dan informasi akurat berkaitan dugaan yang ada," pungkasnya. 

Pasca peristiwa penangkapan dua jurnalis tersebut, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina, Sari Ginting dalam keterangan persnya menjelaskan, Jhon Roy tua Purba telah dipulangkan pihaknya, Rabu (7/3) pagi usai diperiksa sebagai saksi. 

Sedangkan Lindung Silaban yang sebelumnya diamankan masih diperiksa untuk segera digelar awal perkara menentukan posisi kasusnya. Menurut Rina pemeriksaan dilakukan atas dasar Keterangan dari Dewan Pers bahwa yang bersangkutan bukan wartawan dan membuat kartu identitas wartawannya sendiri.

"Jurnalis atas nama Jhon Roy Tua Purba sudah pulang tadi pagi, statusnya sebagai saksi. Sedangkan saudara LS masih diperiksa dan akan segera digelar awal untuk menentukan posisi kasusnya. Keterangan dari Dewan Pers yang bersangkutan bukan wartawan, dia membuat kartu wartawan sendiri," jelas Rina, Rabu (7/3) kemarin.

Terpisah merenspon penangkapan tersebut, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan merasa sangat keberatan atas mekanisme menjemput paksa jurnalis yang dianggap bertentangan dengan semangat kebebasan pers yang telah diatur dalam Pasal 8 UU Pers No. 40/1999 yang berbunyi dalam menjalankan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.

Agoez Perdana, Ketua AJI Medan didampingi, Dewantoro, Koordinator Divisi Advokasi AJI Medan ketika ditemui mendampingi kedua jurnalis di mapolda Sumut, Rabu (7/3) menyatakan, Polda Sumut juga diduga telah melakukan pemblokiran akses terhadap situs sorotdaerah.com, yang jelas bertentangan dengan Pasal 4 ayat 2 UU Pers No. 40/1999 yang berbunyi terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran, dengan ketentuan pidana seperti tersebut dalam Pasal 18 ayat 1 UU Pers No. 40/1999 bagi setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan tersebut, dapat diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Lebih lanjut dikatakannya, sesuai dengan isi nota kesepahaman antara Dewan Pers dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: 2/DP/Mou/II/2017 dan Nomor: B/15/II/2017 tentang koordinasi dalam perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan, pihaknya meminta Polda Sumut menghentikan proses penyelidikan dan selanjutnya harus berkoordinasi kepada Dewan Pers terkait adanya kasus dugaan tindak pidana di bidang pers.
Editor: Erickson

T#g:Gratifikasijurnalis
iklanplt
makeup remover
Berita Terkait

tiktok rss yt ig fb twitter

Tentang Kami    Pedoman Media Siber    Disclaimer    Iklan    Karir    Kontak

Copyright © 2013 - 2024 utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

⬆️