Selasa, 19 Mar 2024 09:08
flash sale baju pria
Bonnet Sleeping Double Sensyne Extendable Wireless Compatible Android Children Camcorder Silicone JBL Tune 510BT Ear Headphones
iklanpudam

Pacaran di tempat sepi, Siswi SMA dipaksa adegan syur, direkam lalu 'digilir' perampok

Lampung (UtamaNews.com)

Oleh: Tommy

Rabu, 13 Des 2017 09:43

Ist
Ilustrasi

Bunga (18 tahun), siswi SMA di Kotaagung, Lampung, mengalami pemerkosaan akibat pacaran di daerah sunyi di pantai Pekon Ketapang Limau, Tanggamus, Minggu (3/12) sekitar pukul 13.00 WIB.

Kejadian ini berawal ketika Bunga dan teman prianya, Su (23 tahun), warga Kecamatan Kotaagung, tengah bersantai di pantai. Dimana di saat yang sama, 4 orang pelaku lainnya berada si tempat tersebut juga.

Informasi dihimpun dari Kapolres Tanggamus, AKBP Alfis Suhaili menjelaskan, melihat sepasang insan tersebut, lalu muncul niat jahat Mulyadi (pelaku yang sudah ditangkap polisi) dan rekan-rekannya untuk merampok pasangan tersebut. 

Mereka kemudian mendekati siswi SMA dan kekasihnya itu sambil menodongkan pisau garpu. Komplotan tersebut merampas ponsel merek samsung J1 Ace dan motor Honda Vario hitam milik korban.

Rupanya perbuatan amoral Mulyadi, dan ketiga rekannya yang kini diburon, RA, RZ, dan IY tak berhenti sampai di situ. 

''Tersangka membuka paksa pakaian kedua korban di pinggir pantai. Setelah itu korban dipaksa berbuat zina," kata Alfis didampingi Wakapolres Kompol M. Budhi Setyadi, Kabag Ops Kompol Aditya Kurniawan, dan Kasatreskrim AKP Hendra Saputra saat memimpin ekspose, Kamis (7/12).

Parahnya, perbuatan tersebut direkam para tersangka dengan menggunakan ponsel milik korban.

''Setelah memvideokan perbuatan zina tersebut, pelaku mengancam korban akan menyebarkannya apabila tidak mau memberikan uang Rp5 juta kepada mereka," jelas Alfis.

Karena korban tidak memiliki uang, para tersangka kemudian memaksa Bunga untuk melayani nafsu bejat mereka. Secara bergiliran, Bunga berhubungan intim dengan para tersangka.

Mulyadi (35 tahun), warga Kecamatan Kotaagung Timur, Tanggamus, ini ditangkap Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Satreskrim Polres Tanggamus pada Selasa (5/12) sekitar pukul 16.00 WIB di kediamannya. 

''Saat hendak ditangkap, tersangka tidak kooperatif dan berusaha melukai petugas sehingga dilakukan tindakan tegas di bagian kakinya," tegas Alfis.

Dari penangkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya senjata tajam jenis pisau, pakaian, pakaian dalam korban, ponsel Samsung J1 Ace, motor Honda Vario milik korban, dan motor Honda Supra Fit B 64443 EGY milik pelaku.

Polisi menjerat Mulyadi dengan pasal berlapis. Yakni pasal 365 KUHP ayat 1, ayat 2 ke-2 tentang curas, pasal 285 juncto pasal 289 KUHP tentang perkosaan/cabul, serta pasal 29, 32, 35 Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman maksimal masing-masing pasal 12 tahun.

''Kami juga mengimbau mudi-mudi dalam berekreasi menghindari tempat sepi karena menjadikan potensi gangguan seperti tindak pidana tersebut," pesan Alfis.

Terpisah, Mulyadi mengakui jika awalnya mereka hanya ingin mengambil ponsel S. Itu pun atas inisiatif RA. Ia membantah turut mengintimi S. Dia berdalih hanya mencabuli.

''Awalnya saya berdua dengan RA, lalu datang RZ dan IY. Lalu saya disuruh mengambil HP oleh RA yang kemudian menyuruh kedua korban untuk melakukan persetubuhan, lalu direkam. Saya juga tidak memerkosa karena korban sudah kelelahan," kata Mulyadi. 

Editor: Budi

T#g:285289aniayalampung
makeup remover
Berita Terkait

tiktok rss yt ig fb twitter

Tentang Kami    Pedoman Media Siber    Disclaimer    Iklan    Karir    Kontak

Copyright © 2013 - 2024 utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

⬆️