Sabtu, 20 Apr 2024 13:49
flash sale baju pria
Bonnet Sleeping Double Sensyne Extendable Wireless Compatible Android Children Camcorder Silicone JBL Tune 510BT Ear Headphones
Plt Kadis Distambensu Ir Zubaidi MSi

Marak Galian C Tanpa Izin Akibat Belum Ada Juknis UU No. 23 Tahun 2014

MEDAN (utamanews.com)

Oleh: Anton

Jumat, 19 Mei 2017 16:59

Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi D DPRD-SU dengan Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral Provinsi Sumatera Utara, Kamis (16/5) membahas tentang maraknya aktivitas tambang galian C yang tidak memiliki izin operasional di berbagai daerah.



Anggota Komisi D DPRD-SU Donald Lumban Batu, SE mengherankan, bagaimana mungkin para pelaku tambang illegal bisa beroperasi, padahal sudah jelas-jelas tidak memiliki izin. Sehingga ada kesan pembiaran, apalagi diketahui tidak ada tindakan tegas dari aparat terkait.

"Seperti yang terjadi di Dolok Margu Desa Pakkat Kecamatan Dolok Sanggul yang menurut laporan yang diterima dari masyarakat, dimana aktivitas tambang galian C di daerah ini terus berkelanjutan sampai saat ini," ungkap Donald dengan nada miris.

Donald juga mendesak Pemerintah untuk melakukan, pengawasan melekat terhadap pelaku tambang illegal yang sebagaimana diketahui berdasarkan paparan Kadis Tamben hanya masih sebatas 250 izin yang diterbitkan untuk kegiatan tambang di Sumatera Utara.

Sementara di lapangan, diperkirakan ada ribuan tambang illegal beroperasi tanpa pernah tersentuh hukum yang juga diindikasikan melakukan pengrusakan lingkungan.

Komisi D DPRD-SU juga menyoroti jalan Provinsi yang cepat rusak di daerah Bahorok Kabupaten Langkat akibat aktivitas transportasi pengangkut galian C yang berlebihan, sehingga walaupun dianggarkan setiap tahun untuk perbaikan jalan, tetap saja jalan lintas tersebut cepat rusak. Hal ini diharapkan menjadi perhatian serius bersama.

Materi RDP juga merilis terkait Undang-Undang Nonor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang sampai sekarang belum ada petunjuk teknisnya (juknis) sehingga menghambat kinerja Distamben untuk melakukan pengawasan. Walaupun menurut UU tersebut, bahwa kewenangan pengawasan dan pemgurusan izin-izin tambang sudah ditarik ke Provinsi namun sepanjang tidak ada Peraturan Pemerintah (PP) yang mengaturnya, tetap saja terjadi tarik menarik sehubungan dengan aturan yang mengikat di Kabupaten/kota.

Demikian juga dengan Unit Pelayanan Teknis (UPT) yang belum terbentuk, menjadi salah satu penghambat dalam melakukan pelayanan.

Terpisah Plt Kadistamben Ir Jubaidi MSi (foto) kepada wartawan membenarkan, bahwa belum terbentuknya UPT yang ditentukan seperti UPT Distamben Pematang Siantar, UPT Rantau Prapat, UPT Sidempuan dan UPT Kabupaten Dairi, dikarenakan masih terhambat Juknis dari UU nomor 23 tahun 2014. "Oleh karenanya akan secepatnya diusulkan ke Kementrian terkait sehingga Pemerintah Pusat mengeluarkan PP sehingga UU dapat berjalan sebagaimana mestinya," ujarnya.

Disinggung tentang peristiwa Operasi Tangkap Tangan oleh Tim Saber Pungli yang menangkap mantan Kadis Edy Salim sehingga membuat image buruk tentang Dinas yang sekarang dipimpinnya. Edi panggilan akrab Plt Kadis Tamben sekarang mengaku telah menerapkan, setiap staf maupun Kabid tidak diperbolehkan bertemu langsung dengan pelaku dunia usaha di tempat tertutup, untuk menghindari terjadinya suap. Sedangkan untuk pengurusan izin-izin awal sudah ditangani di Badan Perizinan Terpadu Provsu.

Dalam kesimpulan RDP yang dipimpin Wakil Ketua Komisi D DPRD-SU Drs Baskami Ginting tersebut direkomendasikan diperlukannya masukan dari Distamben Provsu terkait berbagai masalah yang muncul, supaya Distamben segera membuat UPT sebagai Pengawas di daerah dan mendorong Gubsu untuk mendefenitifkan Plt Kadistamben.

Editor: Sam

T#g:DistambenGalian CZubaidi
iklanplt
makeup remover
Berita Terkait
  • Rabu, 28 Feb 2024 15:38

    Muspika Pantai Labu Hentikan Galian C di Binjai Bakung

    TNI-Polri bersama dengan unsur Muspika Kecamatan Pantai Labu menutup lokasi galian C illegal di Bantaran Sungai Ular Desa Binjai Bakung Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang, Rabu (28/02/2024).


tiktok rss yt ig fb twitter

Tentang Kami    Pedoman Media Siber    Disclaimer    Iklan    Karir    Kontak

Copyright © 2013 - 2024 utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

⬆️