Kamis, 18 Apr 2024 23:01
flash sale baju pria
Bonnet Sleeping Double Sensyne Extendable Wireless Compatible Android Children Camcorder Silicone JBL Tune 510BT Ear Headphones

Gubsu Ingatkan Dirut Inalum yang baru

MEDAN (utamanews.com)

Oleh: Sam

Jumat, 03 Nov 2017 16:03

Dok
Pertemuan Gubernur Sumut dan Direktur PT Inalum, Kamis (02/11/2017).

Gubsu Tengku Erry Nuradi berharap sengketa terkait pajak Air Permukaan Umum (APU) antara Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) dapat segera terselesaikan.

Hal ini disampaikan Gubsu Tengku Erry saat menerima kunjungan Direktur Utama (Dirut) PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum), Budi Gunadi Sadikin beserta rombongan di Gubernuran Jalan Sudirman No 41 Medan, Kamis (02/11/2017).

Gubsu didampingi Kepala Badan Pengelola Pajak dan Restribusi Daerah Sarmadan Hasibuan, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Sumatera Utara, Irman Dj Oemar, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Wan Hidayati menyampaikan bahwa pihaknya telah diikat oleh peraturan Perda Sumut  No 1/2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Sumut dan Pergub Sumut No24/2011 tentang Tata Cara Perhitungan Nilai Perolehan Air, Harga Air Baku dan Harga Dasar Air Permukaan di Provinsi Sumatera Utara.

"Tentu penegakan Perda dan Pergub ini harus dilakukan karena ini menyangkut rakyat Sumatera Utara. Kalau saat ini prosesnya telah berada diranah hukum saya berharap akan cepat selesai. Saya berharap ditangan Bapak Dirut yang baru maka persoalan ini akan cepat selesai sehingga pajak bisa bermanfaat bagi masyarakat Sumatera Utara," ujar Erry.

Dalam kesempatan tersebut Erry juga mengharapkan bahwa persoalan sengketa pajak APU sudah berjalan satu tahun lebih di pengadilan dapat tuntas sebelum 2018. 

"Saya pikir ini sidang terlama. Kita berharap ini dapat terselesaikan dengan baik. Saya tidak ingin Pemprov Sumut dituduh macam-macam tidak serius mengurus pajaknya. Saya berharap tahun ini persoalan sengketa dapat selesai," harap Gubsu lagi.

Menyahuti permintaan Gubsu agar sengketa pajak APU dapat terselesaikan secara baik disambut baik oleh Budi Gunadi Sadikin dan mengaku akan membahasnya di tingkat internal mereka.

"Sama seperti Pak Gubernur saya juga berharap persoalan Pajak APU bisa terselesaikan di jaman kita,"ujar Budi.

Seperti diketahui hingga saat ini PT Inalum terus melayangkan gugatan atas kebijakan Pemprov Sumut yang mematok Pajak Air Permukaan berdasarkan tarif industri progresif senilai Rp1.444 per meter kubik terhadap perusahaan tersebut.

Editor: Budi

T#g:APUInalumpajak
iklanplt
makeup remover
Berita Terkait

tiktok rss yt ig fb twitter

Tentang Kami    Pedoman Media Siber    Disclaimer    Iklan    Karir    Kontak

Copyright © 2013 - 2024 utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

⬆️