Jumat, 19 Apr 2024 00:42
flash sale baju pria
Bonnet Sleeping Double Sensyne Extendable Wireless Compatible Android Children Camcorder Silicone JBL Tune 510BT Ear Headphones
Dimana keadilan bagi kami yang di oukupasi

Warga Desa TungguronoTuntut PN Lubuk Pakam Bersikap Adil

DELI SERDANG (utamanews)

Selasa, 09 Apr 2013 23:51

Herda
Demo Warga Desa Tunggurono di PN Lubuk Pakam
Ratusan warga kelompok Tani Tunggorono Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, mendatangi kantor Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Selasa (9/4) sekira pukul 10.00 Wib. Dengan membawa poster warga meminta pihak PN Lubuk Pakam bersikap adil dalam menyidangkan perkara gugatan lahan seluas 450 Ha antara kelompok tani berjumlah 86 orang diwakili Kemis, dkk sebagai penggugat dengan tergugat PTPN II, Gubsu, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Propinsi Sumut, Menteri Negara BUMN, Kepala BPN Deli Serdang dan Kepala BPN Kota Binjai.

Dalam orasinya, sejak tahun 1982 hingga tahun 1986 warga sudah mengusahai lahan tersebut dengan menanam palawija seperti jagung dan ubi. Namun mengapa sejak tahun 1987 pihak PTPN II melakukan oukupasi dilahan yang telah diusahai. “Kembalikan hak kami yang telah dioukupasi PTPN II sejak tahun 1987. Tidak ada lahan perkebunan di lokasi yang kami usahai itu,” ujar Yurmaliansyah (45) yang bertindak sebagai narator warga.

Masih menurut warga, sejak tahun 1982 hingga 1986 sebanyak 400 KK mengusahai lahan seluas 450 Ha yang terletak di Kelurahan Mencirim kecamatan Binjai Timur itu yang dulunya masih wilayah Kabupaten Deli Serdang. Namun sejak dikeluarkannya PP no 10 tahun 1986 terjadi pemekaran dimana lahan itu masuk wilayah Kota Binjai. “Kami datang ke PN Lubuk Pakam ini untuk memberi semangat kepada tiga kuasa hukum kami yaitu Ratih Puspa Susanti SH, Ferri Suharsis SH dan Hermansyah SH yang akan mengikuti sidan perdana gugatan kami,” ujar Mardiansyah (31).

Usai berorasi, 8 perwakilan warga diantaranya Yurmaliansyah, Mardiansyah, Suge (51) dan Ikmal diterima Ketua PN Lubuk Pakam Pontas Efendi SH didampingi Humas PN Lubuk Pakam Ahmad sayuti SH, Panitera Muda Perdata Burhanuddin SH dan Kapolsek Lubuk Pakam AKP M Imhkwan Khalik MS. Mardiansyah, perwakilan warga kepada Ketua PN mengungkapkan warga kelompok tani berharap lahan itu kembali kepada mereka karena sudah diusahai sejak tahun 1982 hingga 1986.

Menanggapi hal itu, Ketua PN Pontas Efendi SH menjelaskan, saat ini perkara gugatan No 25 tahun 2013 yang didaftarkan di PN Lubuk Pakam tanggal 5 Maret 2013 lalu masih tahap sidang perdana dan ada proses untuk hal itu. Menurut Pontas Efendi SH, pengadilan negeri menjadi menjadi mediator kedua pihak yang bersengketa, baik itu pihak dari penggugat maupun tergugat. “Pengadilan berkewajiban menyelesaikan permasalahan kedua pihak secara adil. Berilah kesempatan kepada kami untuk menyelesaikan perselisihan ini dengan baik. Kami juga mohon jangan ada penekanan dari pihak manapun agar PN bisa memeriksa perkara ini dengan baik. Silahkan kawal persidangan ini dengan itikad baik agar jangan ada saling mencurigai,” jelas Pontas Efendi SH.

Mendengar penjelasan Ketua PN sekaligus ketua majelis dalam perkara itu, ratusan warga pun beranjak meninggalkan halaman kantor PN. Sekitar pukul 12.00 Wib ratusan warga dengan menumpang 4 unit mobil pick up dan satu colt diesel meninggalkan halaman kantor PN yang terletak di Jalan Sudirman Lubuk Pakam. (Hrd)

T#g:demo
iklanplt
makeup remover
Berita Terkait

tiktok rss yt ig fb twitter

Tentang Kami    Pedoman Media Siber    Disclaimer    Iklan    Karir    Kontak

Copyright © 2013 - 2024 utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

⬆️