Jumat, 29 Mar 2024 13:08
flash sale baju pria
Bonnet Sleeping Double Sensyne Extendable Wireless Compatible Android Children Camcorder Silicone JBL Tune 510BT Ear Headphones
iklanpudam

Massa Tuntut Ketegasan Terhadap PT. Sari Persada Raya

KISARAN (utamanews)

Jumat, 17 Mei 2013 17:45

medan bisnis daily
Aksi menuntut ketegasan terhadap PT Sari Persada Raya
Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Asahan harus segera melakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara yang dilakukan oleh PT. Sari Persada Raya (PT. SPR). Hal ini merupakan tuntutan dari tim advokasi poktan "bersatu padu" dusun VIII desa Huta Padang kecamatan Pasir Mandoge kabupaten Asahan kepada Kadis Pertambangan kabupaten Asahan, pagi tadi, Jumat, 17 Mei 2013.

Dianti Novita Marwa SH, selaku korlap juga menyatakan tim menuntut agar Dinas Kehutanan Pemerintah Kabupaten Asahan mendesak PT. SPR  untuk merealisasikan penanaman kembali tanamam hutan yang sudah dirusak oleh PT. SPR.
 dan mendesak Dinas Lingkungan Hidup agar melakukan tindakan tegas terhadap PT. SPR yang telah melakukan perusakan lingkungan hidup serta melakukan penyelidikan terhadap PT. SPR yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup untuk selanjutnya menyerahkan hasil penyelidikannya kepada pihak kepolisian.


H.Bariun selaku Kepala Bidang Pertambangan Umum yang mewakili Kepala Dinas Pertambangan menemui pengunjuk rasa, namun pihak pengunjuk rasa tidak merasa puas karena tidak bertemu dengan Kepala Dinas Pertambangan sehingga pengunjuk rasa memilih untuk meninggalkan kantor Dinas Pertambangan pada pukul 11.00 WIB menuju kantor Dinas Kehutanan untuk melakukan tuntutan yang sama.


Di kantor Dinas Kehutanan, TR. Nainggolan, SH, Koordinator Polisi Khusus Kehutanan dan Bancin, Msi Kepala Bidang Perkebunan mewakili Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan menerima pengunjuk rasa dan menjelaskan bahwa pada tanggal 30 April 2013 di kantor Dinas Kehutanan Pemkab Asahan telah dibuat kesepakatan antara PT. SPR dengan Kelompok Tani Bersatu Padu, Kelompok Tani Sejahtera dan Pemkab Asahan yang berisikan bahwa "PT. SPR bersedia tidak melakukan penanaman tanaman perkebunan di aliran sungai yang masuk dalam HGU dan akan menggantikannya dengan tanaman hutan" 

Tim advokasi menjelaskan bahwa kesepakatan inilah yang tidak dilaksanakan oleh PT. SPR namun pihak Dinas Kehutanan tidak memberikan jawab kepada pengunjuk rasa sehingga pengunjuk rasa meninggalkan kantor Dinas Kehutanan. (marshal)
T#g:kisaran
makeup remover
Berita Terkait
  • Selasa, 13 Jun 2023 16:23

    Masyarakat Minta HGU PT BSP Kisaran Tidak Diperpanjang

    Massa dari Kecamatan Air Joman dan Kecamatan Silau Laut mendatangi Kantor Kejari Asahan dan DPRD Asahan pada Selasa (13/06/2023), meminta kepada pejabat terkait agar jangan diberikan izin perpanjangan


tiktok rss yt ig fb twitter

Tentang Kami    Pedoman Media Siber    Disclaimer    Iklan    Karir    Kontak

Copyright © 2013 - 2024 utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

⬆️