Jumat, 29 Mar 2024 11:56
flash sale baju pria
Bonnet Sleeping Double Sensyne Extendable Wireless Compatible Android Children Camcorder Silicone JBL Tune 510BT Ear Headphones
iklanpudam

Kembali, Dinas TRTB Bongkar Bangunan tanpa SIMB

MEDAN (utamanews.com)

Jumat, 23 Agu 2013 15:49


Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan membongkar bangunan bermasalah di dua lokasi berbeda di Kecamatan Medan Sunggal, Jumat (23/8). 

Pembongkaran pertama dilakukan terhadap 7 unit bangunan kios sekaligus tempat tinggal di Jalan Pasar V Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal.  Menurut, Kabid Pemberdayaan dan Pemanfaatan Tata Ruang Dinas TRTB Kota Medan Drs Ali Tohar MSi didampingi Kasi Pengawasan Darwin, ini pembongkaran yang kedua kalinya dilakukan.

“Sebelumnya bangunan ini sudah kita bongkar. Pemiliknya sudah kita ingatkan agar tidak melanjutkan pembangunan dan membongkar bangunan yang telah dibangunnya tersebut. Namun pemilik bangunan tidak menggubrisnya, makanya kita datang kembali untuk melakukan pembongkaran yang kedua kalinya,” kata Ali Tohar.

Dalam pembongkaran yang kedua ini, Ali Tohar memerintahkan anggotanya menghancurkan dinding pemisah antara ruang satu dengan ruang lainnya. Setelah itu dia minta  perancah untuk melanjutkan pembangunan di lantai dua juga dihancurkan, termasuk memotong besi yang akan digunakan untuk mengecor. Hal itu dilakukan agar pembangunan lantai dua tidak dapat dilanjutkan kembali.

Sebelumnya, Dinas TRTB Kota Medan juga membongkar bangunan rumah toko (ruko) di Jalan Perjuangan Kelurahan Tanjung Rejo,  Kecamatan Medan  Sunggal. Meski bangunan memiliki SIMB No.648/2414/K tanggal 17 Desember 2013 namun pemilik bangunan ruko yang letaknya persis di sudut perumahan Taman Setia Budi Indah (Tasbi) telah memanipulasi  jumlah bangunan yang dibangun.

“Dalam SIMB yang telah dikeluarkan, bangunan ruko yang dibangun seharusnya berjumlah 2 unit. Namun dalam pembangunan di lapangan, bangunan yang dibangun justru bertambah menjadi 3 unit. Tindakan pemilik bangunan ini telah melanggar perda No.9 tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan sehingga harus dibongkar.

Dibantu sejumlah petugas Satpol PP, koramil dan kepolisian setempat,  pegawai Dinas TRTB Kota Medan membongkar  dinding pembatas ruangan bangunan yang terbukti tidak memiliki SIMB Setelah itu pemilik bangunan diminta melakukan revisi izin sehingga jumlah bangunan yang dibangun sesuai dengan jumlah tertera dalam SIMB. (Hpm)
T#g:SIMB
makeup remover
Berita Terkait
  • Rabu, 20 Mar 2024 10:40

    DPRD Minta Pemko Medan Tindak Bangunan Tak Miliki PBG

    Meski Wali Kota Medan Bobby Nasution pernah mengintruksikan kepada bawahannya agar tidak membiarkan ada bangunan berdiri tanpa terlebih dahulu mengurus izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), tetapi i


tiktok rss yt ig fb twitter

Tentang Kami    Pedoman Media Siber    Disclaimer    Iklan    Karir    Kontak

Copyright © 2013 - 2024 utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

⬆️