Sabtu, 20 Apr 2024 14:44
flash sale baju pria
Bonnet Sleeping Double Sensyne Extendable Wireless Compatible Android Children Camcorder Silicone JBL Tune 510BT Ear Headphones

Dituntut 2 Tahun Penjara, Istri Anggota DPRD Sumut Meraung-raung di PN Medan

MEDAN (utamanews.com)

Rabu, 28 Jan 2015 19:56

(utamanews.com/smsn)
Aksi unjuk rasa di PN Medan menuntut vonis terhadap Eveready Anggota DPRD Sumut dihukum seberat-beratnya, (26/1)
Jaksa penuntut Umum menuntut Anggota DPRD Sumut dari partai Gerindra, Eveready Sitorus 2 tahun penjara dalam persidangan kasus penipuan dan penggelapan uang senilai Rp200 Juta yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (28/1). Kepada Ketua Majelis Hakim Parlindungan Sinaga, Jaksa menegaskan bahwa terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 372 dan Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan.   
 
Setelah pembacaan tuntutan, ketua majelis hakim Parlindungan Sinaga menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda pembelaan. Namun usai persidangan, istri korban meraung-raung di depan majelis hakim menyatakan ketidakpuasannya atas tuntutan ini.   
 
Sebelumnya, dalam dakwaan JPU Juliana Tarihoran menjelaskan Eveready ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Dit Reskrimum Poldasu pada tanggal 8 September 2014, atas kasus penggelapan uang sebesar Rp 200 Juta milik PT Rapala, perusahaan perkebunan tempatnya bekerja.

Penggelapan itu bermula saat terdakwa Eveready dipercaya perusahaan untuk membayar ganti rugi lahan seluas 4 Ha senilai Rp 200 Juta di Kabupaten Langkat pada tahun 2012 lalu. Setelah menerima uang, Eveready malah mendadak keluar dari perusahaan tanpa alasan yang jelas. Dana untuk pembebasan lahan tidak dibayarkan dan juga tidak dikembalikan ke perusahaan. (sam)
T#g:DPRDGerindrapn
iklanplt
makeup remover
Berita Terkait
  • Kamis, 18 Apr 2024 17:18

    Wanita TNI Gelar Ziarah di TMPNU Kalibata

    Dalam rangka menyambut Apel Bersama Wanita TNI Tahun 2024, Wanita TNI menggelar upacara Ziarah yang dipimpin oleh Kepala Pusat Psikologi (Kapuspsi) TNI Laksda TNI Dr. Wiwin Dwi Handayani, S.Psi., M.Si


tiktok rss yt ig fb twitter

Tentang Kami    Pedoman Media Siber    Disclaimer    Iklan    Karir    Kontak

Copyright © 2013 - 2024 utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

⬆️