Kamis, 18 Apr 2024 11:15
flash sale baju pria
Bonnet Sleeping Double Sensyne Extendable Wireless Compatible Android Children Camcorder Silicone JBL Tune 510BT Ear Headphones

KPU Kota Medan Lantik 105 PPK dan 453 PPS Pilkada Serentak 2015

MEDAN (utamanews.com)

Senin, 18 Mei 2015 20:35

105 orang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan 453 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang bertugas pada Pilkada Medan 2015, hari ini (18/5/2015), resmi dilantik oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Medan.

Para penyelenggara ad hoc Pilkada serentak ini adalah yang lolos seleksi yang digelar sejak April 2015 lalu. Menurut Yenni Khairiah Rambe, Ketua KPU Kota Medan, sebahagian penyelenggara ad hoc yang dilantik hari ini merupakan orang-orang yang sudah memiliki pengalaman dalam melaksanakan pemilihan umum dari latar belakang pendidikan yang berbeda dan berintegritas. Sebab, sebagian dari mereka juga sudah menjadi penyelenggara pada Pemilu Legislatif 2014 dan Pemilu Presiden 2014 lalu.

“Sebagian diantara mereka sudah berpengalaman karena sudah pernah terlibat. Mereka kembali bisa direkrut karena masih memenuhi syarat,” paparnya di hadapan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin, Wakil Ketua DPRD Medan, Burhanuddin Sitepu, Panwaslu Kota Medan dan undangan lainnya.

Setelah para pelaksana Pilkada ini dilantik, sambung Yenni, tugas awal mereka yakni melakukan pemutakhiran data dan verifikasi faktual dukungan perseorangan.

Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin yang juga memberikan kata sambutannya mengapresiasi kerja keras KPU Medan dalam mempersiapkan tahapan-tahapan Pilkada serentak ini. “Medan kota yang multi kultur. Jadi saya berharap jangan ada yang tidak transparan. Sebab demokratis yang dijunjung tinggi ini harus mengacu pada kejujuran petugas PPK maupun PPS-nya,” singkatnya.

Untuk diketahui, honor yang akan diterima untuk Ketua PPK Rp1,250 juta per bulan dan untuk anggota PPK Rp1 juta, yang akan mereka terima selama 8 bulan. (red)

T#g:pemilukada
iklanplt
makeup remover
Berita Terkait

tiktok rss yt ig fb twitter

Tentang Kami    Pedoman Media Siber    Disclaimer    Iklan    Karir    Kontak

Copyright © 2013 - 2024 utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

⬆️