Jumat, 19 Apr 2024 10:13
flash sale baju pria
Bonnet Sleeping Double Sensyne Extendable Wireless Compatible Android Children Camcorder Silicone JBL Tune 510BT Ear Headphones

    JMT-PELA Pertanyakan Niat Penagihan Tunggakan PNBP oleh Pemprovsu

    MEDAN (utamanews.com)

    Sabtu, 11 Feb 2017 21:16

    Pasca pengumuman Ditjen Minerba No 226.Pm/04/DJB/2017 tertanggal 31 Januari 2017, tentang Pengumuman kedua puluh dua rekonsiliasi IUP (Evaluasi Pusat), Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) melalui Kepala Distamben akan menagih tunggakan PNBP di sektor mineral logam, serta menagih tunggakan pajak IUP yang berkaitan dengan batuan, pasir serta kerikil pada perusahaan yang telah dicabut izinnya.

    Program Manager JMT-PELA, Susilo Laharjo mempertanyakan skema penagihan PNBP yang akan dilakukan oleh Distamben Provinsi Sumatera Utara. Seperti yang dikutip di berbagai media, Kadistamben akan menagih tunggakan PNBP perusahaan yang telah dicabut izinnya berdasarkan pengumuman Ditjen Minerba. 

    “Agak aneh ini. Sepengetahuan kami, pajak terkait landrent dan royalty di pertambangan mineral logam harus disetor oleh pemegang IUP ke Rekening Kas Negara yang bertuliskan kode tertentu berdasarkan NPWP perusahaan. Setelah dilakukan pembayaran, bukti tersebut kemudian yang nantinya akan diserahkan kepada Dinas Pertambangan dan Energi Sumatera Utara,” tuturnya pada UtamaNews melalui pesan elektronik, Sabtu (11/2/2017). 

    “Jadi, penagihan pajak PNBP bukan dilakukan secara direct (bertemu langsung untuk meminta kewajiban landrent terhadap perusahaan), dan ini tentunya menyalahi peraturan perundang-undangan,” imbuhnya.

    Menurut Susilo, untuk kewajiban pajak terhadap IUP batuan, pasir dan krikil, seharusnya yang menagih pajak IUP tersebut adalah Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) di Kabupaten/Kota yang mengeluarkan izin tersebut, bukan Distamben Provinsi. 

    “Menurut UU. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah lampiran CC izin baru yang berkaitan dengan pertambangan maka akan dikeluarkan oleh Provinsi Sumatera Utara sedangkan izin yang telah diterbitkan akan berkaitan secara langsung dengan Pemerintah Daerah/kota. Artinya, penagihan kewajiban IUP batuan, pasir dan kerikil yang telah dicabut harus dilakukan Dispenda Kabupaten sebagai Pendapatan Asli Daerahnya,” tambahnya. 

    “Bila argumentative penagihan pajak harus dilakukan oleh Distamben Provinsi Sumut, maka Distamben Provsu harus transparan mengenai dana tunggakan pajak IUP pasca pencabutan kepada publik, seperti, berapa besar tagihan yang harus disetorkan ke Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang kemudian menjadi PAD. Jangan-jangan, Distamben Provinsi Sumut tidak memiliki data-data IUP batuan, pasir dan kerikil tersebut sehingga penerapan pajaknya bisa dinegoisasikan di lapangan untuk penyelesaiannya,” ungkapnya.

    Terkait dengan pernyataan Kadistamben mengenai pencabutan IUP pasca keluarnya pengumuman Ditjen Minerba yang tidak akan dilaksanakan sampai seluruh pemegang IUP mineral logam dan batuan menyelesaikan tunggakan kewajiban pajaknya dan tidak beroperasi, menurut Susilo, ini suatu pernyatan yang kontradiktif dan terkesan melawan keputusan Pemerintah Pusat. 

    “Bagaimana cara kontrol Distamben provinsi bahwa di lokasi IUP yang telah dicabut tidak terjadi kegiatan di lapangan pasca pengumuman Ditjen Minerba, sementara yang dikejar hanya kewajiban pajaknya oleh Distamben Provinsi?” tanya Susilo. 

    Menurut JMT-PELA, seharusnya Kadistamben Provinsi Sumatera Utara menyerahkan seluruh dokumen pengumuman Ditjen Minerba No 226.Pm/04/DJB/2017 tertanggal 31 Januari 2017, tentang Pengumuman Kedua Puluh Dua Rekonsiliasi IUP (Evaluasi Pusat) ke Pemerintah Kabupaten/Kota dan aparat penegak hukum. 

    “Sehingga ketika terjadi kegiatan di lokasi IUP yang telah dicabut, pemerintah Kabupaten dan aparat penegak hukum dapat menindaknya karena sudah masuk ke dalam kegiatan illegal mining,” pungkasnya. (red)
    T#g:DispendaDistambenpajakPNBP
    iklanplt
    makeup remover
    Berita Terkait

    tiktok rss yt ig fb twitter

    Tentang Kami    Pedoman Media Siber    Disclaimer    Iklan    Karir    Kontak

    Copyright © 2013 - 2024 utamanews.com
    PT. Oberlin Media Utama

    ⬆️