Kamis, 18 Apr 2024 23:39
flash sale baju pria
Bonnet Sleeping Double Sensyne Extendable Wireless Compatible Android Children Camcorder Silicone JBL Tune 510BT Ear Headphones

    Posko THR LBH Medan Terima Tiga Laporan Pengaduan

    MEDAN (utamanews.com)

    Rabu, 29 Jun 2016 12:24

    Posko Pengaduan THR, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Medan telah menerima tiga laporan terkait Tunjangan Hari Raya (THR). Informasi yang diperoleh dari Kepala Divisi Non Litigasi LBH Medan Ismail Lubis, hingga Rabu siang (29/6), pihaknya sudah menerima tiga orang buruh dari dua perusahaan yang dilaporkan tidak membayarkan THR.

    "Kita sudah dapat laporan dari tiga pelapor, karena ada indikasi mereka tidak mendapatkan THR. Satu pelapor bekerja di salah satu perusahaan makanan, dan dua lagi bekerja di tempat jual beli kenderaan," ujarnya di Kantor LBH Medan, Jalan Hindu, Rabu (29/06/2016).

    LBH Medan sudah meminta dokumen dari ketiga pelapor untuk ditindaklanjuti. Dua diantara tiga pelapor yang bekerja di perusahaan jual beli mobil diindikasi tidak menerima THR karena alasan penjualan perusahaan uang tidak memenuhi target.

    "Mereka datang kemari berdua, sudah mendapatkan informasi dari perusahaan mereka tak mnedapat THR. Karena target penjualan mereka tidak cukup. Padahal sebelum-sebelumnya meski target penjualan tidak cukup mereka tetap mendapatkan THR," katanya.

    Namun pada akhirnya pihak perusahaan memberikan mereka THR karena pelapor mengatakan mereka sudah melaporkan pihak perusahaan ke LBH Medan.

    Sesuai dengan peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 6 tahun 2016, perusahaan wajib memberikan THR minimal tujuh hari sebelum lebaran. Bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR bisa dikenakan sanksi adminstratif bahkan bisa dikenakan pencabutan oleh Disnaker.

    Ismail menghimbau masyarakat untuk melaporkan, apabila ada perusahaan yang tidak membayarkan THR.

    "Jadi masyarakat tidak perlu takut ada intimidasi dari pihak perusahaan apabila membuat laporan. LBH Medan siap mendampingi," pungkasnya. (Rls)
    T#g:THRLBH
    iklanplt
    makeup remover
    Berita Terkait
    • Rabu, 20 Mar 2024 20:20

      Pj Gubernur Ingatkan Pengusaha Bayar THR Tepat Waktu

      Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) terus berupaya meningkatkan kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini sebagai komitmen pemerintah dalam memajukan serta menyejahterakan masy


    tiktok rss yt ig fb twitter

    Tentang Kami    Pedoman Media Siber    Disclaimer    Iklan    Karir    Kontak

    Copyright © 2013 - 2024 utamanews.com
    PT. Oberlin Media Utama

    ⬆️