Jumat, 29 Mar 2024 11:52
flash sale baju pria
Bonnet Sleeping Double Sensyne Extendable Wireless Compatible Android Children Camcorder Silicone JBL Tune 510BT Ear Headphones
iklanpudam

    FSPMI : Gugatan Apindo Atas UMK Medan dinilai Cacat Hukum

    MEDAN (utamanews.com)

    Rabu, 04 Jan 2017 15:35

    Lembaga Bantuan Hukum Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Sumatera Utara (LBH FSPMI Sumut) anggap gugatan Apindo terkait Upah Minimum Kota (UMK) Medan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, cacat hukum. Hal itu diungkapkan Direktur LBH FSPMI Sumut, Rohdalahi Subhi Purba, SH, MH didampingi Ketua FSPMI Sumut, Willy Agus Utomo kepada para wartawan di Medan, Rabu (4/1/2017).

    “Dilihat dari dua aspek, seharusnya gugatan tersebut tidak lolos pada tahap awal sidang yakni di proses persiapan” katanya.

    Adapun aspek pertama, kata Rohdalahi adalah subjek hukum si penggugat, yakni Apindo dalam hal ini tidak memiliki legal standing sebagai subjek hukum yang dapat digugat dan menggugat di Pengadilan. Sedangkan aspek yang kedua, dilihat dari sudut pandang objek sengketa TUN yakni SK UMK Medan 2017, dimana objek tersebut, kata dia tidak dapat digugat, karena yang dapat digugat di perkara Tata Usaha Negara (TUN) wajib memiliki tiga unsur azas  yakni bersifat, Final, Individual dan Kongkrit. 

    "Final, artinya keputusan itu dikeluarkan tidak perlu memerlukan izin dari atasannya. Individual, keputusan itu bukan untuk pengaturan umum hanya untuk satu orang dan kongkrit adalah keputusan itu harus berwujud dan tidak abstrak", paparnya

    Lebih lanjut Rohdalahi mengatakan, gugatan bernomor perkara 168/G/2016/PTUN.MDN tentang UMK Medan tersebut dianggapnya tidak memenuhi salah satu unsur dari tiga persyaratan objek TUN. 

    “Dilihat dari tiga syarat tersebut, Apindo tidak memenuhi persyaratan Induvidual, karena SK tersebut dikeluarkan untuk pengaturan umum bukan untuk satu orang. Dengan berdasarkan syarat tersebut, Hakim yang menggelar perkara tersebut harusnya menyatakan gugatan penggugat tidak lulus proses persiapan atau ditolak,” tegasnya. 

    Sementara Ketua FSPMI Sumut, Willy Agus Utomo, mengatakan, jika Majelis Hakim melanjutkan proses perkara gugatan Apindo, pihaknya mengatakan akan melakukan pengawalan selama proses persidangan berlangsung. 

    "Kita akan kerahkan massa buruh setiap sidang berlangsung, agar hakim tidak main main dalam perkara ini," harap Willy.

    Tidak hanya itu, FSPMI kata Willy, akan berupaya masuk dalam objek perkara yang disebut pihak Intervensi atau pihak ketiga mewakili kepentingan buruh jika peroses perkara ini berlanjut. 

    "Karena, objek perkara yang digugat berkaitan dengan nasib buruh, kita akan mengajukan kepada Majelis Hakim menjadi pihak Intervensi. Sehingga kita juga terlibat langsung dalam peroses hukum secara legal, itu semua demi kepentingan kaum buruh di kota Medan dalam memperjuangkan haknya" tutupnya. (MS)
    T#g:BuruhFSPMIPTUNUMK
    makeup remover
    Berita Terkait

    tiktok rss yt ig fb twitter

    Tentang Kami    Pedoman Media Siber    Disclaimer    Iklan    Karir    Kontak

    Copyright © 2013 - 2024 utamanews.com
    PT. Oberlin Media Utama

    ⬆️